Selasa, 09 September 2014

Polres Jakarta Barat Kangkangi UU Perlindungan Anak.

Jakarta, Koran JMI
    Sudah jatuh tertimpa tangga, sudah anaknya menjadi korban Pencabulan beberapa lelaki, lapor ke Polisi pun seakan sia sia! itulah yang kini dirasakan orang tua dari korban pencabulan anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga kini tinggal meratapi nasibnya karena pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan rekan korban hingga korban hamil dan kasusnya di laporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah setahun lebih tidak ada kelanjutannya, padahal para pelaku yang sudah diketahui identitasnya dan sudah mengakui perbuatannya sekitar 5 orang sampai dengan saat ini belum juga ada tindakan penahanan.
     Menurut keterangan yang disampaikan orang tua korban kepada team wartawan koran JMI mengungkapkan keresahannya karena kasus yang menimpa anaknya yaitu persetubuhan anak dibawah umur dan melanggar undang undang tentang perlindungan anak sudah setahun lebih dirasakan tidak ditanggapi serius dan terkesan diabaikan, "Kemana lagi saya harus melaporkan kasus yang menimpa anak saya, padahal tadinya saya berharap kepada Polisi dapat membantu menyelesaikan secara adil dan bijaksana," Ujar lelaki yang bekerja sebagai mandor dengan nada lirih.
     Lebih lanjut dikatakan orang tua korban bahwa kasus anaknya ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: TBL/859/VII/2013/PMJ/RESTRO JAKBAR tertanggal 9 Juli 2013.
     Masih menurut orang tua Korban bahwa, Pihaknya berencana akan melaporkan kasus anaknya ke Kapolda, Irwasda dan Propam Polda Metro Jaya karena merasa kasus anaknya yang sudah jelas jelas ada Pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak tidak ada keadilan dan malah para pelakunya masih bebas berkeliaran.                        
                                                                              (ERde)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More