Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus tiga orang tersangka
pelaku pembunuhan pengusaha Internet bernama William Wijaya (23) yang jasadnya
ditemukan terbungkus plastik di Kelurahan Duri Kepa, Kebun Jeruk, Jakarta
Barat, 15 Maret 2012.
Komisaris Besar Polisi Rikwanto. (ANTARA/Reno Esnir)
"Usai
membunuh, pelaku panik dan membuang jasad korban di Jalan Kali Sekretaris RT
06/05," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat.
Ketiga
tersangka pelaku pembunuhan berinisial MR (23), AW (23) dan) (21), sedangkan
salah satu tersangka yang masih buron bernama Mulyadi Budiman (MB).
Berdasarkan
penyelidikan sementara, Rikwanto menjelaskan motif pembunuhan terhadap William
berlatarbelakang pelaku menjadi jasa penagih utang kepada korban.
Awalnya,
AW meminta bantuan kepada MR untuk mencarikan uang, selanjutnya tersangka MR
bercerita ada teman dari Jepang yang memiliki piutang dengan korban sebesar
Rp800 juta.
MR
menjanjikan kepada AW akan mendapatkan uang imbalan sebesar Rp100 juta-Rp150
juta, jika berhasil menagih uang kepada korban pada 12 Maret 2012.
Kemudian,
pada 13 Maret 2012 AW mengajak tersangka RB bertemu MR di warung internetnya
Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, untuk merencanakan menagih utang kepada
William.
Selanjutnya,
Mulyadi Budiman yang diketahui teman SMA-nya William di Australia, mendatangi
warung internet (warnet) milik MR bersama korban.
Sehingga,
ada lima orang yang berada di warnet tersebut, yakni MR, AW, MB, RB dan korban
William.
MR
menanyakan utang orang Jepang itu kepada William, namun korban menyatakan belum
bisa bayar utangnya.
Tersangka
MR marah dan berbicara keras kepada William sehingga terjadi percekcokan selama
satu jam, kemudian MR menjatuhkan William dengan cara memegang lehernya dari
belakang hingga keduanya terjatuh.
Para
tersangka lainnya membantu MB mengikat tangan dan kaki William agar tidak
berontak.
Tersangka
RB menemukan potongan pipa paralon berdiameter 2,1 inci dan panjang 60
centimeter dan memukulkannya ke arah kepala William sebanyak lima kali.
RB
menemukan martil di sekitar lokasi, kemudian memukulkan martil ke arah kepala
William sebanyak tiga kali hingga mengeluarkan darah dan tubuh korban tidak
bergerak, serta tidak bernafas.
Para
tersangka sepakat meninggalkan jasad korban dengan terbungkus kantong plastik
di lantai 4 warnet milik MR.
Pada
14 Maret 2012, keempat tersangka kembali ke lokasi kejadian untuk merencanakan
membuang jasad korban di Jalan Kali Sekretaris, Jakarta Barat sekitar pukul
23.00 WIB.
Setelah
menyelidiki sekitar lima bulan, penyidik kepolisian berhasil menangkap
tersangka AW, RB dan MR pada Kamis (30/8) di Manggar Besar dan Tamansari,
Jakarta Barat.
Penyidik
juga menyita barang bukti dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga unit
telepon selular, sebatang pipa paralon, dua ikat alat judi dan kertas kwitansi
belanja.
Ketiga
tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 ayat
(1) dan (2).
(T.T014/Z002)