“Tolong perbaiki Jalan Desa kami dong…….”

Tangerang, JMI News Media. Akses Jalan Kampung Baru Desa Pangarengan Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang adalah Jalan Desa yang menghubungkan dengan desa yang lainnya.Hampir sebagian masyarakat mengeluh dengan kondisi jalan yang rusak parah ini,padahal sebagian jalan desanya cukup bagus dan beraspal.

Polda Metro Jaya ringkus pembunuh pengusaha Internet

Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus tiga orang tersangka pelaku pembunuhan pengusaha Internet bernama William Wijaya (23) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di Kelurahan Duri Kepa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, 15 Maret 2012.

DPR Minta Infrastruktur BBG Cepat Dibangun

JAKARTA, JMI NEWS MEDIA Sejumlah kalangan meminta pemerintah mempercepat pem­bangunan infrastruktur bahan bakar gas (BBG) pasca pem­ba­talan kenaikan harga BBM ber­subsidi per 1 April 2012.

Maher Zein Akan Tetap Konsisten di Jalur Musik Religi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menyanyikan lagu-lagu bernuansa religi akan menjadi ciri khas seorang Maher Zain. Karenanya, penyanyi asal Swedia ini mengaku tak akan berhenti untuk membawakan lagu-lagu yang bernuansa Islami dan sarat akan pesan moral. Menurut Maher membawakan lagu religi bisa berdampak baik bagi pendengar, bukan hanya sebatas menghibur.

Pembangunan MCK biogas Bukittinggi rampung Juni

Bukittinggi (ANTARA News) - Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menargetkan pembangunan tiga tempat mandi cuci dan kakus (MCK) yang mampu menghasilkan biogas pada Juni 2012.

Kamis, 13 September 2012

Sultan siap tak jadi anggota parpol


Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap tidak menjadi anggota partai politik sebagai konsekuensi atas disahkannya Undang-undang Keistimewaan provinsi itu.


Sri Sultan Hamengku Buwono X (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)
 Saya siap untuk tidak berpartai politik..

"Saya siap untuk tidak berpartai politik jika Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY telah disahkan," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, di Yogyakarta, Selasa.



Menurut dia yang dimaksud dalam UUK DIY itu itu adalah tidak boleh berpartai politik, bukan berpolitik. Jika berpolitik diperbolehkan.

"Jadi, yang tidak diperbolehkan adalah menjadi pengurus atau anggota partai politik," kata Sultan yang juga anggota senior Partai Golkar.

Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto mengatakan aturan Sultan tidak berpartai politik saat menjabat gubernur itu akan berlaku sejak UUK DIY disahkan.

"Apa yang tertuang dalam UUK DIY itu bisa diartikan bahwa saat akan dicalonkan sebagai gubernur maka Sultan tidak berpartai politik. Namun, hak politik Sultan, misalnya diusulkan partai politik menjadi calon presiden, tetap ada," katanya.

Jadi, menurut dia, Sultan saat dicalonkan sebagai gubernur harus tidak berpartai politik. Namun, jika kemudian ada partai politik yang ingin mencalonkan Sultan sebagai presiden itu urusan lain.

"Untuk diusulkan sebagai calon presiden, Sultan tidak harus menjadi anggota partai politik. Jika nanti ada partai politik yang mengusung Sultan sebagai calon presiden itu merupakan hak mereka," kata Achiel.

(ANTARA)

Polda Metro Jaya ringkus pembunuh pengusaha Internet


Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus tiga orang tersangka pelaku pembunuhan pengusaha Internet bernama William Wijaya (23) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di Kelurahan Duri Kepa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, 15 Maret 2012.

 Komisaris Besar Polisi Rikwanto. (ANTARA/Reno Esnir)

"Usai membunuh, pelaku panik dan membuang jasad korban di Jalan Kali Sekretaris RT 06/05," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat.

Ketiga tersangka pelaku pembunuhan berinisial MR (23), AW (23) dan) (21), sedangkan salah satu tersangka yang masih buron bernama Mulyadi Budiman (MB).

Berdasarkan penyelidikan sementara, Rikwanto menjelaskan motif pembunuhan terhadap William berlatarbelakang pelaku menjadi jasa penagih utang kepada korban.

Awalnya, AW meminta bantuan kepada MR untuk mencarikan uang, selanjutnya tersangka MR bercerita ada teman dari Jepang yang memiliki piutang dengan korban sebesar Rp800 juta.

MR menjanjikan kepada AW akan mendapatkan uang imbalan sebesar Rp100 juta-Rp150 juta, jika berhasil menagih uang kepada korban pada 12 Maret 2012.

Kemudian, pada 13 Maret 2012 AW mengajak tersangka RB bertemu MR di warung internetnya Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, untuk merencanakan menagih utang kepada William.

Selanjutnya, Mulyadi Budiman yang diketahui teman SMA-nya William di Australia, mendatangi warung internet (warnet) milik MR bersama korban.

Sehingga, ada lima orang yang berada di warnet tersebut, yakni MR, AW, MB, RB dan korban William.

MR menanyakan utang orang Jepang itu kepada William, namun korban menyatakan belum bisa bayar utangnya.

Tersangka MR marah dan berbicara keras kepada William sehingga terjadi percekcokan selama satu jam, kemudian MR menjatuhkan William dengan cara memegang lehernya dari belakang hingga keduanya terjatuh.

Para tersangka lainnya membantu MB mengikat tangan dan kaki William agar tidak berontak.

Tersangka RB menemukan potongan pipa paralon berdiameter 2,1 inci dan panjang 60 centimeter dan memukulkannya ke arah kepala William sebanyak lima kali.

RB menemukan martil di sekitar lokasi, kemudian memukulkan martil ke arah kepala William sebanyak tiga kali hingga mengeluarkan darah dan tubuh korban tidak bergerak, serta tidak bernafas.

Para tersangka sepakat meninggalkan jasad korban dengan terbungkus kantong plastik di lantai 4 warnet milik MR.

Pada 14 Maret 2012, keempat tersangka kembali ke lokasi kejadian untuk merencanakan membuang jasad korban di Jalan Kali Sekretaris, Jakarta Barat sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah menyelidiki sekitar lima bulan, penyidik kepolisian berhasil menangkap tersangka AW, RB dan MR pada Kamis (30/8) di Manggar Besar dan Tamansari, Jakarta Barat.

Penyidik juga menyita barang bukti dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon selular, sebatang pipa paralon, dua ikat alat judi dan kertas kwitansi belanja.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) dan (2).
(T.T014/Z002)

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More